Arsip Blog

Senin, 05 Desember 2016

pencegahan narkotika

UPAYA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR DENGAN URINE SENSORY APPROACH
ZIDA RAHMADJI
SMA PELITA BANGSA GLOBAL ISLAMIC SCHOOL
+6289501369652
Description: Description: E:\LOGO SMA PB\logo.jpg




UPAYA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR DENGAN URINE SENSORY APPROACH

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dari empat juta orang yang menyalahgunakan narkoba, 22 % diantaranya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Terjadi peningkatan jumlah pelajar dan mahasiswa dalam kasus narkoba sejak tahun 2010 hingga tahun 2013. Tersangka narkotika tercatat ada 531 pada tahun 2010, jumlah tersebut meningkat menjadi 605 pada tahun 2011. Jumlah tersangka narkotika terus meningkat menjadi 695 kasus pada tahun 2012 dan 1.121 tersangka pada tahun 2013. Sedangkan berdasarkan penelitian BNNK Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Desember 2014 hingga Juni 2015, pengguna narkoba di Tangsel berjumlah 342 orang, 17% diantaranya merupakan kalangan pelajar. Diproyeksikan bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar akan terjadi peningkatan. Hal tersebut didukung oleh adanya kecenderungan peningkatan angka sitaan dan pengungkapan kasus narkoba. Pengguna narkoba umumnya menggunakan narkotika jenis ganja dan psikotropika seperti Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Megadon.  Pelajar dan mahasiswa yang terjerat UU Narkotika sebagian besar merupakan konsumen atau pengguna. Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Devi Rahmawati menyatakan bahwa usia remaja dan mahasiswa rentan terpapar narkotika karena belum mencapai tingkat kematangan memadai (labil) sehingga menjadi sasaran bagi pengedar. Peningakatan jumlah pelajar perlu mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak agar terhindar dari bahaya narkoba.
Narkoba yang dikonsumsi secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi, atau kecanduan. Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakainya. Jika semakin sering di konsumsi dalam jumlah yang berlebihan maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan, dan fungsi social di dalam masyarakat. Bagi remaja dapat berakibat fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang wajar bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari. Karena bahaya tersebut bagi generasi muda, maka perlu ada tindakan pencegahan. Salah satunya dengan pendekatan teknologi.
Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, terutama di bidang IT (Teknik Informasi). Teknik informasi merupakan penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi yang telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Pemanfaatan teknologi informasi telah memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan kehidupan, salah satunya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Salah satu jenis teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba adalah Urine Sensory. Merupakan alat yang didesain sedemikian rupa dengan prinsip kerja mampu mendeteksi urine pelajar yang terkontaminasi narkoba. Alat tersebut akan terhubung dengan alat lain yang dapat memberikan signal. Untuk melengkapi sensor ini akan dipasang CCTV sebagai pendeteksi pelajar.
Upaya tersebut dapat dilakukan secara rutin oleh pihak sekolah, karena sekolah juga mempunyai peran penting dalam mencegah pelajar menyalahgunakan narkoba. Selain peranan penting lainnya yaitu keluarga dan masyarakat.

Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba dan Bahayanya bagi Pelajar
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Undang – undang Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan. Golongan tersebut meliputi Golongan I: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja; Golongan II : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol; dan Golongan III : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
Berdasarkan proses pembuatannya, narkotika dapat dikelompokkan menjadi:               1). Narkotika alam, yaitu narkotika yang dibuat dari bahan bahan alam seperti tumbuhan dan sebagainya. Jenis-jenisnya antara lain : ganja (kanabis), candu/opium, morfin, kokain;               2). Narkotika semisintetis, merupakan narkotika yang disintetis dari alkaloid opium yang memiliki inti phenanthren. Alkaloid ini kemudian diproses secara laboratories menjadi narkotika lain seperti putau, heroin, metadon; dan 3). Narkotika sintetis, merupakan narkotika yang dibuat secara laboratories menggunakan bahan dasar senyawa kimia, contohnya adalah Leritine dan Nisentil.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pada Pasal 1 ayat menyebutkan bahwa  Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika juga memiliki golongan, antara lain Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy; Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena; Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital; dan Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam. Perbedaan antara narkotika dan psikotropika adalah narkotika bersifat menurunkan bahkan menghilangkan kesadaran seseorang sedangkan psikotropika membuat seseorang semakin aktif.
Menurut Drs. Ahmad Jazuli zat adiktif adalah zat atau bahan kimia yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental, emosional, dan perilaku. Zat adiktif yang digunakan secara terus menerus akan dapat menimbulkan kecanduan. Jenis-jenis zat adiktif antara lain        a). Minuman beralkohol yang mengandung etanol berpengaruh menekan susunan syaraf pusat. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika memperkuat pengaruh zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol yakni : 1). Golongan A : kadar etanol antara 1%-5% (Bir); 2). Golongan B : kadar etanol antara 5%-20% (minuman anggur);  dan 3). Golongan C : kadar etanol antara 20%-45% (minuman keras); b). Inhalansia merupakan gas yang dihirup dan solvent (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik pada barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai bahan bakar mesin, contoh yang sering disalahgunakan antara lain lem, thiner, penghapus cat kuku, bensin; dan c). Tembakau mengandung nikotin. Nikotin itulah yang menyebabkan perokoknya merasa ketagihan. Nikotin dalam rokok merupakan zat adiktif tingkat sedang. Maka orang yang merokok biasanya merasakan nikmat dan nyaman. Begitu juga orang yang kecanduan, apabila mereka tidak merokok maka dia akan merasa loyo, tidak produktif, tidak konsentrasi. Pada para remaja, rokok sering menjadi pemula penyalahgunaan napza lain yang lebih berbahaya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Penyalahguna Narkoba diartikan sebagai orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan narkoba, sedangkan ketergantungan narkoba adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaanya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalahgunaan narkoba adalah salah satu prilaku menyimpang yang banyak terjadi dalam masyarakat saat ini. Bentuk-bentuk penyalahgunaan narkoba, seperti mengkonsumsi dengan dosis yang berlebihan, memperjualbelikan tanpa izin serta melanggar aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.
Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja disebabkan faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri seseorang, contohnya berusaha melarikan diri dari permasalahan, rasa ingin tahu sehingga mau mencoba-coba. Sedangkan Faktor Eksternal, yakni faktor yang berasal dari luar seseorang yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkoba, contohnya ingin tampil beda di kelompoknya dan rasa setia kawan (pergaulan). Karena factor-faktor tersebut mereka tidak lagi mengindahkan bahaya narkoba.
Narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan. Susunan syaraf yang terganggu mengakibatkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi, dan kesadaran. Pemakaian narkoba dan psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh. Menurut Budianto (1989), efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, dapat dibedakan menjadi 3, yaitu: 1). Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenisnya antara lain opioda dan turunannya seperti morphin dan heroin, serta yang saat ini popular adalah Putaw; 2). Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenisnya antara lain Kafein, Kokain, Amphetamin, shabu-shabu dan ekstasi merupakan contoh yang sering dipakai; 3). Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Jenisnya yang banyak dipakai adalah marijuana atau ganja; dan 4). Adiktif, pemakai akan merasa ketagihan sehingga melakukan berbagai cara agar bisa terus mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada dalam keadaan kritis (sakaw).
Upaya Pencegahan Narkoba melalui Urine Sensory Approach
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara komprehensif perlu dilakukan secara terpadu antara instansi terkait dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya. Dilakukan   secara menyeluruh mulai dari upaya pre-emtif, preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif secara berkesinambungan. Upaya yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah upaya pre-emtif dan preventif. Upaya pre-emtif yang bisa dilakukan adalah memberikan kegiatan-kegiatan edukatif tentang narkoba, penyalahgunaan, dan bahayanya pada kalangan pelajar. Upaya preventif merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, salah satunya yang dilakukan di SMA Pelita Bangsa GIS dengan menumbuhkan minat siswa di bidang teknologi informasi yang dapat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Alat yang dikembangkan oleh siswa SMA Pelita Bangsa GIS berupa Urine Sensory.
Urine sensory merupakan alat pendeteksi narkoba yang memadukan alat uji narkoba dengan teknologi. Alat tersebut akan memadukan CCTV untuk melihat siswa yang masuk kamar mandi akan di awasi di layar monitor yang berada diruang guru, kemudian di toilet siswa terdapat closet yang akan ditaruh sebuah pipa yang akan mengalirkan urine tersebut ke sebuah wadah yang terdapat alat uji narkotika yang biasa digunakan untuk menguji orang yang menggunakan  narkoba. Alat ini akan mengirimkan signal setelah lima menit dari urine yang diuji dari alat tersebut. Signal tersebut untuk mengetahui apakah siswa tersebut positif atau negatif menggunakan narkoba.
Text Box: Gambar 1.1
 Pada gambar 1.1 terdapat wadah yang dilengkapi oleh lubang-lubang khusus yang salah satu dari lubang tersebut untuk memasukan  urine ke dalam gelas sample yang sudah tersedia alat uji narkotika. Gelas dan alat  uji narkotika diletakkan  lebih rendah di samping closet tersebut untuk memudahkan air urine mengalir  ke gelas sampel. Alat uji narkotika akan terendam  selama 30 detik atau saat air urine sudah terkumpul tempat untuk mengganjal alat tersebut akan turun dan naik lagi lalu ke posisi tegak lurus dan mendatar untuk menunggu hasilnya. Setelah 5 menit akan ada alarm untuk pengawas yang akan akan melakukan kontrol untuk mengetahui apakah orang tersebut terjangkit narkoba atau tidak sama sekali.
Text Box:   Gambar 1.2            Pada gambar 1.2 merupakan sebuah  rangkaian sederhana dan diaplikasikan  pada sebuah kamar  mandi yang berada di sekolah dan perkantoran  untuk melakukan pengujian pada siswa/i dan karyawan. Cara kerja alat ini akan menggunakan CCTV sebagai alat pengawas untuk mengetahui siapa yang masuk ke kamar mandi dan akan di catat pada database di komputer tersebut, lalu alat tersebut akan bekerja saat urine masuk ke pipa yang akan mengalir ke dalam gelas sampel dan alat uji  narkoba tersebut akan terpasang pada sebuah  tempat untuk mengganjal alat uji  narkoba tersebut. Setelah itu alarm akan langsung bekerja jika ada urine yang  masuk  dengan  menggunakan sensor  PIR yang  akan dipasang  pada kedua sisi wadah untuk mendeteksikan adanya urine yang masuk kedalam wadah tersebut. Setelah  urine masuk ke pipa dan alat uji narkotik tersebut terbasahi urine, wadah pengganjal akan bergerak untuk mengubah posisi yang awalnya berdiri berubah menjadi tidur seperti meja. Timer akan terus beerjalan  dan  jika sudah 5 menit alarm  akan  memberitahukan kepada pengawas yang menjaga monitor melalui sebuah suara untuk mengambil atau melihat hasil uji narkotik tersebut.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar