UPAYA PENCEGAHAN NARKOBA DI
KALANGAN PELAJAR DENGAN URINE SENSORY APPROACH
ZIDA RAHMADJI
SMA PELITA BANGSA GLOBAL ISLAMIC
SCHOOL
+6289501369652

UPAYA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR
DENGAN URINE SENSORY APPROACH
Badan Narkotika Nasional
(BNN) menyatakan dari empat juta orang yang menyalahgunakan narkoba, 22 % diantaranya
dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Terjadi peningkatan jumlah pelajar
dan mahasiswa dalam kasus narkoba sejak tahun 2010 hingga tahun 2013. Tersangka
narkotika tercatat ada 531 pada tahun 2010, jumlah tersebut meningkat menjadi
605 pada tahun 2011. Jumlah tersangka narkotika terus meningkat menjadi 695
kasus pada tahun 2012 dan 1.121 tersangka pada tahun 2013. Sedangkan berdasarkan penelitian BNNK Tangerang Selatan (Tangsel),
sejak Desember 2014 hingga Juni 2015, pengguna narkoba di Tangsel
berjumlah 342 orang, 17% diantaranya merupakan kalangan pelajar. Diproyeksikan
bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar akan terjadi peningkatan. Hal
tersebut didukung oleh adanya kecenderungan peningkatan angka sitaan dan
pengungkapan kasus narkoba. Pengguna narkoba umumnya menggunakan narkotika
jenis ganja dan psikotropika seperti Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Megadon. Pelajar dan mahasiswa yang terjerat UU
Narkotika sebagian besar merupakan konsumen atau pengguna. Sosiolog Universitas
Indonesia (UI), Devi Rahmawati menyatakan bahwa usia remaja dan mahasiswa
rentan terpapar narkotika karena belum mencapai tingkat kematangan memadai
(labil) sehingga menjadi sasaran bagi pengedar. Peningakatan jumlah pelajar perlu
mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak agar terhindar dari bahaya narkoba.
Narkoba yang dikonsumsi secara terus-menerus akan mengakibatkan
ketergantungan, depedensi, adiksi, atau kecanduan. Penyalahgunaan narkoba juga
berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakainya. Jika semakin
sering di konsumsi dalam jumlah yang berlebihan maka akan merusak kesehatan
tubuh, kejiwaan, dan fungsi social di dalam masyarakat. Bagi remaja dapat
berakibat fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba dapat
merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang wajar bagi seseorang
dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari. Karena
bahaya tersebut bagi generasi muda, maka perlu ada tindakan pencegahan. Salah
satunya dengan pendekatan teknologi.
Perkembangan
teknologi saat ini sangat pesat, terutama di bidang IT (Teknik Informasi).
Teknik informasi merupakan penggabungan antara teknologi komputer dengan
telekomunikasi yang telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem
informasi. Pemanfaatan teknologi informasi telah memberikan solusi yang tepat
bagi permasalahan kehidupan, salah satunya untuk mencegah penyalahgunaan
narkoba di kalangan pelajar.
Salah satu jenis
teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi penyalahgunaan
narkoba adalah Urine Sensory. Merupakan alat yang didesain sedemikian
rupa dengan prinsip kerja mampu mendeteksi urine pelajar yang terkontaminasi
narkoba. Alat tersebut akan terhubung dengan alat lain yang dapat memberikan signal.
Untuk melengkapi sensor ini akan dipasang CCTV sebagai pendeteksi pelajar.
Upaya tersebut dapat
dilakukan secara rutin oleh pihak sekolah, karena sekolah juga mempunyai peran
penting dalam mencegah pelajar menyalahgunakan narkoba. Selain peranan penting
lainnya yaitu keluarga dan masyarakat.
Narkoba, Penyalahgunaan
Narkoba dan Bahayanya bagi Pelajar
Narkoba merupakan singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Undang – undang Nomor.
22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang –
undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Golongan tersebut meliputi Golongan I: tanaman papaver somniverum, opium,
tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja; Golongan
II : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol; dan Golongan III :
Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
Berdasarkan
proses pembuatannya, narkotika dapat dikelompokkan menjadi: 1). Narkotika alam, yaitu
narkotika yang dibuat dari bahan bahan alam seperti tumbuhan dan sebagainya.
Jenis-jenisnya antara lain : ganja (kanabis), candu/opium, morfin, kokain; 2). Narkotika semisintetis,
merupakan narkotika yang disintetis dari alkaloid opium yang memiliki inti
phenanthren. Alkaloid ini kemudian diproses secara laboratories menjadi
narkotika lain seperti putau, heroin, metadon; dan 3). Narkotika sintetis,
merupakan narkotika yang dibuat secara laboratories menggunakan bahan dasar
senyawa kimia, contohnya adalah Leritine dan Nisentil.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pada
Pasal 1 ayat menyebutkan bahwa Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang
berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika juga memiliki golongan, antara lain Golongan
I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy; Golongan
II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena; Golongan
III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital; dan Golongan IV,
meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam. Perbedaan antara narkotika
dan psikotropika adalah narkotika bersifat menurunkan bahkan
menghilangkan kesadaran seseorang sedangkan psikotropika membuat seseorang
semakin aktif.
Menurut Drs. Ahmad Jazuli zat adiktif adalah
zat atau bahan kimia yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi
tubuh, terutama susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas
mental, emosional, dan perilaku. Zat adiktif yang digunakan secara terus menerus
akan dapat menimbulkan kecanduan. Jenis-jenis zat adiktif antara lain a). Minuman beralkohol yang mengandung
etanol berpengaruh menekan susunan syaraf pusat. Jika digunakan sebagai
campuran dengan narkotika atau psikotropika memperkuat pengaruh zat itu dalam
tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol yakni : 1). Golongan A : kadar
etanol antara 1%-5% (Bir); 2). Golongan B : kadar etanol antara 5%-20% (minuman
anggur); dan 3). Golongan C : kadar
etanol antara 20%-45% (minuman keras); b). Inhalansia merupakan gas yang
dihirup dan solvent (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik pada
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai bahan bakar mesin, contoh yang
sering disalahgunakan antara lain lem, thiner, penghapus cat kuku, bensin; dan c).
Tembakau mengandung nikotin. Nikotin itulah yang menyebabkan perokoknya merasa
ketagihan. Nikotin dalam rokok merupakan zat adiktif tingkat sedang. Maka orang
yang merokok biasanya merasakan nikmat dan nyaman. Begitu juga orang yang
kecanduan, apabila mereka tidak merokok maka dia akan merasa loyo, tidak
produktif, tidak konsentrasi. Pada para remaja, rokok sering menjadi pemula
penyalahgunaan napza lain yang lebih berbahaya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika menyatakan bahwa Penyalahguna Narkoba diartikan sebagai orang yang
menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan narkoba, sedangkan ketergantungan
narkoba adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika
secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang
sama dan apabila penggunaanya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalahgunaan narkoba adalah salah
satu prilaku menyimpang yang banyak terjadi dalam masyarakat saat ini.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan narkoba, seperti mengkonsumsi dengan dosis yang
berlebihan, memperjualbelikan tanpa izin serta melanggar aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba
di kalangan remaja disebabkan faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal merupakan faktor yang berasal dari diri seseorang, contohnya berusaha
melarikan diri dari permasalahan, rasa ingin tahu sehingga mau mencoba-coba.
Sedangkan Faktor Eksternal, yakni faktor yang berasal dari luar seseorang yang
mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkoba, contohnya ingin tampil beda di
kelompoknya dan rasa setia kawan (pergaulan). Karena factor-faktor tersebut
mereka tidak lagi mengindahkan bahaya narkoba.
Narkoba sangat berbahaya karena dapat
mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan.
Susunan syaraf yang terganggu mengakibatkan perubahan perilaku, perasaan,
persepsi, dan kesadaran. Pemakaian narkoba dan psikotropika yang tidak sesuai
dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh. Menurut Budianto
(1989), efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, dapat dibedakan
menjadi 3, yaitu: 1). Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa
mengakibatkan kematian. Jenisnya antara lain opioda dan turunannya seperti
morphin dan heroin, serta yang saat ini popular adalah Putaw; 2). Stimulan,
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenisnya
antara lain Kafein, Kokain, Amphetamin, shabu-shabu dan ekstasi merupakan
contoh yang sering dipakai; 3). Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya
persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari
tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Jenisnya
yang banyak dipakai adalah marijuana atau ganja; dan 4). Adiktif,
pemakai akan merasa ketagihan sehingga melakukan berbagai cara agar bisa terus
mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada dalam
keadaan kritis (sakaw).
Upaya Pencegahan Narkoba melalui Urine
Sensory Approach
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara komprehensif perlu dilakukan
secara terpadu antara instansi terkait dengan lembaga swadaya masyarakat
lainnya. Dilakukan secara menyeluruh mulai dari upaya pre-emtif,
preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif secara berkesinambungan. Upaya
yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah upaya pre-emtif dan preventif.
Upaya pre-emtif yang bisa dilakukan adalah memberikan kegiatan-kegiatan
edukatif tentang narkoba, penyalahgunaan, dan bahayanya pada kalangan pelajar.
Upaya preventif merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, salah
satunya yang dilakukan di SMA Pelita Bangsa GIS dengan menumbuhkan minat siswa
di bidang teknologi informasi yang dapat diterapkan untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba. Alat yang dikembangkan oleh siswa SMA Pelita Bangsa GIS
berupa Urine Sensory.
Urine sensory merupakan alat pendeteksi narkoba yang memadukan
alat uji narkoba dengan teknologi. Alat tersebut akan memadukan CCTV untuk
melihat siswa yang masuk kamar mandi akan di awasi di layar monitor yang berada
diruang guru, kemudian di toilet siswa terdapat closet yang akan ditaruh sebuah
pipa yang akan mengalirkan urine tersebut ke sebuah wadah yang terdapat alat
uji narkotika yang biasa digunakan untuk menguji orang yang menggunakan narkoba. Alat ini akan mengirimkan signal
setelah lima menit dari urine yang diuji dari alat tersebut. Signal
tersebut untuk mengetahui apakah
siswa tersebut positif atau negatif menggunakan narkoba.

Pada gambar
1.1 terdapat wadah yang dilengkapi oleh lubang-lubang khusus yang salah satu
dari lubang tersebut untuk memasukan urine ke dalam gelas sample yang sudah tersedia alat uji narkotika. Gelas dan alat uji narkotika diletakkan lebih rendah di samping closet
tersebut untuk memudahkan air urine mengalir ke gelas sampel. Alat uji narkotika akan terendam selama 30 detik atau saat air urine sudah
terkumpul tempat untuk mengganjal alat tersebut akan turun dan naik lagi lalu
ke posisi tegak lurus dan mendatar untuk menunggu hasilnya. Setelah 5 menit
akan ada alarm untuk pengawas yang akan akan melakukan kontrol untuk mengetahui
apakah orang tersebut terjangkit narkoba atau tidak sama sekali.
Pada gambar 1.2 merupakan
sebuah rangkaian sederhana dan diaplikasikan pada sebuah kamar mandi yang berada di sekolah dan
perkantoran untuk melakukan pengujian pada siswa/i dan
karyawan. Cara kerja alat ini akan menggunakan CCTV sebagai alat pengawas untuk
mengetahui siapa yang masuk ke kamar mandi dan akan di catat pada database di
komputer tersebut, lalu alat tersebut akan bekerja saat urine masuk ke pipa
yang akan mengalir ke dalam gelas sampel dan alat uji narkoba tersebut akan terpasang pada sebuah tempat untuk mengganjal alat uji narkoba tersebut. Setelah itu alarm akan
langsung bekerja jika ada urine yang masuk
dengan menggunakan sensor PIR yang akan dipasang pada kedua sisi wadah untuk mendeteksikan
adanya urine yang masuk kedalam wadah tersebut. Setelah urine masuk ke pipa dan alat uji narkotik
tersebut terbasahi urine, wadah pengganjal akan bergerak untuk mengubah posisi
yang awalnya berdiri berubah menjadi tidur seperti meja. Timer akan terus
beerjalan dan jika sudah 5 menit alarm akan memberitahukan
kepada pengawas yang menjaga monitor melalui sebuah suara untuk mengambil atau
melihat hasil uji narkotik tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar